ABSTRAK Perdagangan orang merupakan tindak pidana serius yang mengancam martabat manusia dan melanggar hak asasi yang paling fundamental. Meskipun berbagai instrumen hukum nasional dan internasional telah mengatur larangan serta mekanisme penanggulangan kejahatan ini, praktik perdagangan orang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang serta meninjau fenomena tersebut dari perspektif kriminologi, khususnya terkait faktor penyebab, pola kejahatan, dan respons aparat penegak hukum. Penelitian ini bermanfaat dalam memberikan gambaran empiris sekaligus kontribusi akademik bagi pengembangan strategi penanggulangan perdagangan orang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, serta dokumentasi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman aparat terhadap modus kejahatan, dan lemahnya perlindungan korban. Dari sisi kriminologi, faktor ekonomi, kondisi sosial, lemahnya kontrol sosial, serta keterlibatan jaringan kriminal terorganisir menjadi pendorong utama terjadinya kejahatan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal, sehingga diperlukan strategi komprehensif. Disarankan adanya pendekatan multidisipliner, peningkatan kapasitas aparat, serta peran aktif masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan korban perdagangan orang.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perdagangan Orang, Kriminologi, Kejahatan Terorganisir, Korban.