Penelitian ini membahas terkait perjuangan masyarakat adat Lamaholot dalam melindungi hak atas tanah dan budaya mereka melalui perspektif hubungan internasional. Menggunakan teori konstruktivisme oleh Alexander Wendt dan Indigenous Paradigm sebagai landasan analisis, penelitian ini menyoroti bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat terkhususnya Lamaholot tidak hanya dipengaruhi oleh aspek hukum, tetapi juga oleh konstruksi sosial, nilai-nilai budaya dan norma internasional yang berkembang. Teori konstruktivisme menekankan bahwa identitas dan kepentingan masyarakat adat Lamaholot dibentuk melalui proses sosial dan interaksi dengan norma global, sementara Indigenous paradigm menegaskan pentingnya pengakuan kolektif, spritualitas serta hubungan hostolik antara manusia dan alam. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, teknik pengumpulan data meliputi wawancara, dokumen resmi dan sumber-sumber sekunder yang relevan. Studi ini menemukan bahwa meskipun terdapat pengakuan secara konstitusional dan internasional, implementasi perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi tantangan akibat kebijakan yang top-down dan minimnya partisipasi masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam pengambilan keputusan, demi menjaga keberlanjutan identitas budaya dan hak atas tanah masyarakat Lamaholot di tengah tekanan globalisasi dan eksploitasi sumber daya alam.