Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City oleh pemerintah Indonesia telah menimbulkan konflik terkait pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi. Penolakan masyarakat terhadap relokasi paksa tersebut direspons dengan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian Indonesia termasuk intimidasi. Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan dan melemparkan gas air mata kepada para pendemo. Amnesty International memiliki peran untuk mengadvokasi hak asasi manusia dengan mengangkat isu pelanggaran kebebasan berekspresi tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk advokasi yang dilakukan Amnesty International dalam menanggapi kasus Rempang. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis data sekunder dari laporan resmi dan media. Upaya advokasi ini menunjukkan pentingnya peran aktor non-negara dalam memperjuangkan hak-hak sipil.
Copyrights © 2025