Valentina, Natasya Aurel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL UNTUK MELAKSANAKAN MEKANISME EVALUASI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI PADA CABANG KEKUASAAN YUDIKATIF Valentina, Natasya Aurel; Akhyar, Muhammad Khoiril
Jurnal Suara Keadilan Vol 26, No 1 (2025): Jurnal Suara Keadilan Vol. 26 Nomor 1 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v26i1.14756

Abstract

Salah satu pokok materi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu adanya evaluasi hakim konstitusi. Adanya ketentuan baru tersebut, telah memunculkan diskursus baru, diantaranya apakah mekanisme evaluasi hakim konstitusi diperlukan serta efektivitas mekanisme evaluasi tersebut, bagaimana mekanisme evaluasi hakim konstitusi akan dijalankan oleh masing-masing cabang kekuasaan, serta dampak apa saja yang akan ditimbulkan jika mekanisme evaluasi tersebut dijalankan. Tulisan ini memfokuskan pada beberapa substansi pembahasan, diantaranya: 1) Urgensi rekonseptualisasi kewenangan Komisi Yudisial dalam melaksanakan evaluasi hakim konstitusi pada cabang kekuasaan yudikatif; dan 2) Skema pelaksanaan evaluasi hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan histori, dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini memiliki dua kesimpulan, pertama terkait urgensi rekonseptualisasi kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan evaluasi hakim konstitusi pada cabang kekuasaan yudikatif. Kedudukan KY sebagai lembaga independen yang merupakan constitutional organ, juga sebagai auxiliary organ dalam ketatanegaraan Indonesia, dapat diartikan bahwa KY merupakan lembaga pendukung ataupun penyokong lembaga lain di dalam menjalankan kewenangannya. Konsep pelibatan KY dalam hal ini, sejatinya hanya dapat diwujudkan pada cabang kekuasaan yudikatif. Kedua, skema pelaksanaan evaluasi hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Penulis mengusulkan bahwa evaluasi hakim konstitusi harus dijalankan dengan beberapa indikator penilaian. Sebagaimana indikator-indikator tersebut merupakan faktor utama yang harus dinilai KY dalam melakukan evaluasi hakim konstitusi. Indikator penilaian KY terhadap hakim konstitusi ini diprioritaskan pada dua kriteria: pertama, penilaian kinerja kualitatif; dan kedua, penilaian kinerja kuantitatif. Penilaian kinerja kualitatif meliputi: a) Kemampuan hakim dalam menerapkan prinsip pada fakta; b) Pengetahuan hukum yang terbukti; c) Kemampuan analisis dan penalaran, sedangkan untuk penilaian kinerja secara kuantitatif meliputi: a) Seberapa banyak perkara yang diselesaikan oleh hakim; b) Waktu yang dihabiskan untuk setiap perkara; c) Waktu rata-rata untuk menyelesaikan putusan; dan d) Seberapa sering kinerja hakim konstitusi dikeluhkan.