Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap eksekusi objek jaminan fidusia yang melampaui batas kewenangan dan bentuk tanggung jawab hukum penerima fidusia berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi penerima fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau melalui putusan pengadilan. Berdasarkan studi kasus dalam Putusan Nomor 8/ Pdt.G.S/2024/PN.Mtr, PT. BCA Finance melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tanpa memberikan somasi atau menunjukkan sertifikat fidusia. Akibatnya, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata. Oleh karena itu, penerima fidusia harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang melampaui batas kewenangan dalam eksekusi jaminan fidusia. Tanggung jawab hukum penerima fidusia atas tindakan eksekusi jaminan fidusia yang melampaui batas kewenangan mencakup dua aspek, yaitu tanggung jawab perdata dan pidana.