Putusan verstek dalam sengketa harta bersama perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta menyisakan problem hukum ketika hakim menetapkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan nama WNI dalam sertifikat ditengah ketidakhadiran tergugat (WNA) dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan verstek dapat serta-merta menetapkan hak kepemilikan atas tanah kepada WNI hanya berdasarkan nama dalam sertifikat, tanpa pembuktian dari pihak WNA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian yakni dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli selama perkawinan tetap tergolong harta bersama secara perdata, meskipun secara administratif hanya atas nama WNI. Putusan verstek harus dijatuhkan dengan hati-hati, tidak semata berdasar sertifikat, tetapi mempertimbangkan substansi hubungan hukum kekayaan suami-istri lintas kewarganegaraan. Saran: Pencatatan Khusus Harta Campuran oleh Dukcapil dan BPN mewajibkan pencatatan status perkawinan campuran dalam transaksi tanah oleh WNI; dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman bagi hakim untuk memastikan kehati-hatian dalam memutus harta bersama meski secara verstek, terutama bila menyangkut tanah yang dibeli selama masa perkawinan.