p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Setiawan, Muhammad Rifaldy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar: Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Afira Anugerahayu, Ayang; Louk Fanggi, Prandy Arthayoga; Setiawan, Muhammad Rifaldy
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7213

Abstract

Putusan verstek dalam sengketa harta bersama perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta menyisakan problem hukum ketika hakim menetapkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan nama WNI dalam sertifikat ditengah ketidakhadiran tergugat (WNA) dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan verstek dapat serta-merta menetapkan hak kepemilikan atas tanah kepada WNI hanya berdasarkan nama dalam sertifikat, tanpa pembuktian dari pihak WNA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian yakni dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli selama perkawinan tetap tergolong harta bersama secara perdata, meskipun secara administratif hanya atas nama WNI. Putusan verstek harus dijatuhkan dengan hati-hati, tidak semata berdasar sertifikat, tetapi mempertimbangkan substansi hubungan hukum kekayaan suami-istri lintas kewarganegaraan. Saran: Pencatatan Khusus Harta Campuran oleh Dukcapil dan BPN mewajibkan pencatatan status perkawinan campuran dalam transaksi tanah oleh WNI; dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman bagi hakim untuk memastikan kehati-hatian dalam memutus harta bersama meski secara verstek, terutama bila menyangkut tanah yang dibeli selama masa perkawinan.
Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar: Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Afira Anugerahayu, Ayang; Louk Fanggi, Prandy Arthayoga; Setiawan, Muhammad Rifaldy
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7213

Abstract

Putusan verstek dalam sengketa harta bersama perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta menyisakan problem hukum ketika hakim menetapkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan nama WNI dalam sertifikat ditengah ketidakhadiran tergugat (WNA) dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan verstek dapat serta-merta menetapkan hak kepemilikan atas tanah kepada WNI hanya berdasarkan nama dalam sertifikat, tanpa pembuktian dari pihak WNA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian yakni dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli selama perkawinan tetap tergolong harta bersama secara perdata, meskipun secara administratif hanya atas nama WNI. Putusan verstek harus dijatuhkan dengan hati-hati, tidak semata berdasar sertifikat, tetapi mempertimbangkan substansi hubungan hukum kekayaan suami-istri lintas kewarganegaraan. Saran: Pencatatan Khusus Harta Campuran oleh Dukcapil dan BPN mewajibkan pencatatan status perkawinan campuran dalam transaksi tanah oleh WNI; dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman bagi hakim untuk memastikan kehati-hatian dalam memutus harta bersama meski secara verstek, terutama bila menyangkut tanah yang dibeli selama masa perkawinan.