p-Index From 2020 - 2025
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Louk Fanggi, Prandy Arthayoga
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pembaharuan Aturan Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee di Indonesia Louk Fanggi, Prandy Arthayoga; Tresna D, Lalu Panca; Muhammad, Ade Sultan
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7212

Abstract

 Penelitian ini menagalisa dan mengkaji apakah apakah aturan larangan kepemilikan tanah absentee masih relevan dengan konsidi situasi saat ini. hal ini bertujuan untuk menawarkan pembaharuan aturan larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan dibantu dengan data empiris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam tulisan ini. dalam tulisan ini mengahasilkan hasil, pertama, bahwa ratio legis dari adanya larangan kepemilikan tanah absentee ialah agar tanah pertanian dapat dikerjakan dan dikelola secara berkelanjutan (aktif) oleh pemiliknya guna mendapatkan hasil yang maksimal hal ini sebagai bentuk perwujudan asas tanah pertanian harus dikerjakan seacara aktif oleh pemiliknya sebagaimana termuat dalam Pasal 10 UUPA. Perlu adanya langkah pengawasan dan langkah pencegaha berupa penolakan berkas yang akan didaftarkan hal ini dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota guna mencegah adanya praktik pendaftaran tanah absentee yang saat ini masih kerap terjadi. Kedua, relevansi mengenai larangan kepemilikan tanah absentee di Indonesia sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dikarenakan kondisi peraturan perundang-unadang yang lahir enam puluh tahun yang lalu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Peraturan tentang larangan kepemilikan tanah absentee perlu adanya pembaharuan yang sebelumnya kepemilikan tanah pertanian hanya boleh tingkat kecamatan, diganti atau dicabut dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru sehingga kepemilikan tanah pertanian dapat dilonggarkan menjadi tingkat kabupaten atau kota sehingga peraturan perundang-undangan yang baru dapat beradaptasi dengan kondisi yang terus berkembang secara dinamis dan menyawab semua permasalahan yang timbul semakin kompleks.
Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar: Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Afira Anugerahayu, Ayang; Louk Fanggi, Prandy Arthayoga; Setiawan, Muhammad Rifaldy
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7213

Abstract

Putusan verstek dalam sengketa harta bersama perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta menyisakan problem hukum ketika hakim menetapkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan nama WNI dalam sertifikat ditengah ketidakhadiran tergugat (WNA) dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan verstek dapat serta-merta menetapkan hak kepemilikan atas tanah kepada WNI hanya berdasarkan nama dalam sertifikat, tanpa pembuktian dari pihak WNA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian yakni dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli selama perkawinan tetap tergolong harta bersama secara perdata, meskipun secara administratif hanya atas nama WNI. Putusan verstek harus dijatuhkan dengan hati-hati, tidak semata berdasar sertifikat, tetapi mempertimbangkan substansi hubungan hukum kekayaan suami-istri lintas kewarganegaraan. Saran: Pencatatan Khusus Harta Campuran oleh Dukcapil dan BPN mewajibkan pencatatan status perkawinan campuran dalam transaksi tanah oleh WNI; dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman bagi hakim untuk memastikan kehati-hatian dalam memutus harta bersama meski secara verstek, terutama bila menyangkut tanah yang dibeli selama masa perkawinan.
Pembaharuan Aturan Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee di Indonesia Louk Fanggi, Prandy Arthayoga; Tresna D, Lalu Panca; Muhammad, Ade Sultan
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7212

Abstract

 Penelitian ini menagalisa dan mengkaji apakah apakah aturan larangan kepemilikan tanah absentee masih relevan dengan konsidi situasi saat ini. hal ini bertujuan untuk menawarkan pembaharuan aturan larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan dibantu dengan data empiris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam tulisan ini. dalam tulisan ini mengahasilkan hasil, pertama, bahwa ratio legis dari adanya larangan kepemilikan tanah absentee ialah agar tanah pertanian dapat dikerjakan dan dikelola secara berkelanjutan (aktif) oleh pemiliknya guna mendapatkan hasil yang maksimal hal ini sebagai bentuk perwujudan asas tanah pertanian harus dikerjakan seacara aktif oleh pemiliknya sebagaimana termuat dalam Pasal 10 UUPA. Perlu adanya langkah pengawasan dan langkah pencegaha berupa penolakan berkas yang akan didaftarkan hal ini dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota guna mencegah adanya praktik pendaftaran tanah absentee yang saat ini masih kerap terjadi. Kedua, relevansi mengenai larangan kepemilikan tanah absentee di Indonesia sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dikarenakan kondisi peraturan perundang-unadang yang lahir enam puluh tahun yang lalu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Peraturan tentang larangan kepemilikan tanah absentee perlu adanya pembaharuan yang sebelumnya kepemilikan tanah pertanian hanya boleh tingkat kecamatan, diganti atau dicabut dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru sehingga kepemilikan tanah pertanian dapat dilonggarkan menjadi tingkat kabupaten atau kota sehingga peraturan perundang-undangan yang baru dapat beradaptasi dengan kondisi yang terus berkembang secara dinamis dan menyawab semua permasalahan yang timbul semakin kompleks.
Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar: Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Afira Anugerahayu, Ayang; Louk Fanggi, Prandy Arthayoga; Setiawan, Muhammad Rifaldy
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7213

Abstract

Putusan verstek dalam sengketa harta bersama perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta menyisakan problem hukum ketika hakim menetapkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan nama WNI dalam sertifikat ditengah ketidakhadiran tergugat (WNA) dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan verstek dapat serta-merta menetapkan hak kepemilikan atas tanah kepada WNI hanya berdasarkan nama dalam sertifikat, tanpa pembuktian dari pihak WNA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian yakni dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli selama perkawinan tetap tergolong harta bersama secara perdata, meskipun secara administratif hanya atas nama WNI. Putusan verstek harus dijatuhkan dengan hati-hati, tidak semata berdasar sertifikat, tetapi mempertimbangkan substansi hubungan hukum kekayaan suami-istri lintas kewarganegaraan. Saran: Pencatatan Khusus Harta Campuran oleh Dukcapil dan BPN mewajibkan pencatatan status perkawinan campuran dalam transaksi tanah oleh WNI; dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman bagi hakim untuk memastikan kehati-hatian dalam memutus harta bersama meski secara verstek, terutama bila menyangkut tanah yang dibeli selama masa perkawinan.