Maesaroh, Neng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Teori Pembentukan Perundang – undangan dalam Pengaturan Kendaraan Tradisional di Kawasan Wisata: Menjaga Tradisi dan Keamanan Lalu Lintas Utami, Tanti; Nurmala; Maesaroh, Neng; Kariwa, Fajar
Journal Customary Law Vol. 2 No. 3 (2025): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v2i3.3998

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi teori pembentukan perundang-undangan dalam merumuskan regulasi yang mengatur kendaraan tradisional di area wisata, dengan menitikberatkan pada pelestarian budaya lokal serta perlindungan aspek keselamatan lalu lintas. Kendaraan tradisional seperti delman, becak, dan andong bukan sekadar alat transportasi, melainkan juga bagian dari identitas budaya yang memiliki makna historis penting. Di tengah derasnya arus modernisasi dan pertumbuhan industri pariwisata, keberadaan moda transportasi ini sering kali tersisihkan akibat kebijakan yang cenderung mendukung sistem transportasi modern. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji sistem hukum yang berlaku, melalui analisis terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta dokumen hukum terkait. Metode ini dikombinasikan dengan pendekatan konseptual guna memahami kerangka pemikiran dan teori hukum, khususnya pemikiran Hans Kelsen mengenai teori hukum bertingkat (Stufenbau des Recht), yang menekankan pentingnya penyusunan norma secara hierarkis dari tingkat dasar hingga pelaksanaan teknis. Pendekatan teoritik ini dijadikan landasan untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan yang ideal mampu mencerminkan asas legalitas sekaligus memenuhi nilai-nilai sosial dan budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teori pembentukan hukum secara berjenjang dan adaptif dapat memberikan arah kebijakan yang lebih berpihak pada pelestarian kendaraan tradisional. Dengan demikian, peran hukum tidak hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap warisan budaya dalam konteks pengelolaan kawasan wisata yang aman dan tertib.