Halal di Indonesia diatur dalam undang-undang No.69 pasal 10 ayat (1) tentang label dan iklan pangan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas di Wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengusulkan, mengembangkan, dan menerapkan perbaikan manual sistem jaminan produk halal (SJPH). Pengumpulan data mengunakan metode observasi dan wawancara meliputi profil umum, lokasi tata letak ruangan, fasilitas, kapasitas, legalitas, alur produksi struktur manajemen sumber daya manusia, proses penyembelihan, proses pra penyembelihan dan daftar hewan yang dipotong. Berdasarkan hasil penelitian bahwa manual sistem jaminan halal (SJH) dikembangkan berdasarkan kondisi nyata di rumah potong hewan (RPH) Bangkong dengan mengintegrasikan antara kriteria halal assurance system (HAS) 23000 tentang sertifikasi halal dan persyaratan SNI 01-6159-1999 tentang rumah potong hewan. Pengembangan manual SJH menghasilkan 7 persyaratan yaitu kebijakan mutu, tim manajemen mutu, pelatihan dan edukasi, hewan potong, produk, fasilitas, dan prosedur kerja. Persyaratan yang belum dapat diterapkan sepenuhnya yaitu pelatihan dan fasilitas. Persyaratan fasilitas tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu singkat mengingat bangunan RPH milik pemerintah, sehingga diperlukan penganggaran dana dalam pemenuhan persyaratan standar nasional Indonesia (SNI) RPH. Namun demikian, tidak menjadi suatu masalah pada kriteria SJH karena persyaratan fasilitas produksi yang dimiliki tercatat dengan baik pada manual SJH. Penerapan persyaratan dalam manual SJH dapat dilakukan secara konsisten.