Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peran ASN yang profesional dan berintegritas. Meski secara normatif ASN diharapkan menjadi pelaksana kebijakan publik yang bebas dari praktik KKN, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya hambatan seperti budaya birokrasi tradisional, kekurangan SDM kompeten, dan lemahnya sistem akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kontribusi ASN terhadap penerapan prinsip good governance, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN memainkan tiga peran utama: sebagai pelaksana kebijakan, penyedia layanan publik, dan fasilitator partisipasi masyarakat. Di beberapa daerah, inisiatif seperti e- government, pelatihan kompetensi, dan sistem kinerja berbasis indikator telah meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan publik. Namun, tantangan seperti minimnya literasi digital, resistensi terhadap perubahan, dan keterbatasan anggaran masih menjadi penghambat. Diperlukan upaya penguatan profesionalisme ASN melalui pelatihan berkelanjutan, sistem merit, dan insentif berbasis kinerja agar mereka dapat berfungsi sebagai agen perubahan yang efektif.