Penyederhanaan regulasi dan perizinan di bidang penataan ruang pasca Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan. Percepatan penyusunan dan penetapan RDTR menjadi sangat penting karena RDTR berpengaruh dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha, yaitu sebagai acuan dalam penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Sementara itu banyak RTRW kabupaten/kota yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali dan dilakukan revisi peraturan daerah tentang RTRW kabupaten/kota. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap dinamika peraturan kepala daerah tentang RDTR yang ditetapkan sebelum revisi peraturan daerah tentang RTRW kabupaten/kota ditetapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang memuat substansi perubahan dalam rancangan revisi RTRW, sementara revisi RTRW belum ditetapkan peraturan daerahnya, akan berpotensi tidak sesuai dengan kaidah hukum dan hierarki perundang-undangan, serta berpotensi terdapat ketidaksinkronan dengan RTRW yang masih berlaku.