Oktavia, Vica
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSTRAKSI KULIT KAYU MAHONI SEBAGAI PEWARNA ALAMI INDUSTRI TEKSTIL Oktavia, Vica; Kasmiyatun, Mega; Firyanto, Rudi
CHEMTAG Journal of Chemical Engineering Vol 3, No 2 (2022): CHEMTAG Journal of Chemical Engineering
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/cjce.v3i2.3105

Abstract

Zat warna banyak digunakan pada berbagai macam industri termasuk industri tekstil. Zat warna tekstil terdiri dari zat warna alami dan zat warna sintetis. Bahan pewarna sintetis lebih banyak digunakan karena mudah diperoleh dan penggunaannya praktis tetapi penggunaan pewarna sintetis ini dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. Untuk mengatasi masalah tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan zat warna alami. Salah satu jenis tumbuhan yang dapat digunakan sebagai pewarna alami adalah kulit kayu mahoni. Kayu mahoni menghasilkan warna kuning-cokelat yang dihasilkan dari pigmen Tanin. Penelitian ini dilakukan dengan mengekstraksi kulit kayu mahoni dengan teknik ekstraksi maserasi menggunakan pelarut aquadest. Proses pewarnaan dilakukan secara pre-mordanting dan tanpa mordan. Senyawa yang digunakan untuk mordan yaitu tawas. Pada proses pencelupan kain dilakukan variasi lama waktu perendaman yaitu 12, 18 dan 24 jam. Selanjutnya diuji tahan luntur terhadap pencucian, penodaan dan gosokan. Dari table diatas dapat dilihat bahwa lama perendaman dan pre-mordanting serta tanpa mordan tidak berpengaruh terhadap hasil warna ekstraksi kulit kayu mahoni pada kain katun, tetapi untuk uji ketahanan luntur warna terhadap gosokan mempunyai nilai 4-5 dimana tahan lunturnya adalah baik, sedangkan untuk uji tahan luntur terhadap pencucian 40°C memiliki nilai 1-2 dimana tahan lunturnya adalah jelek. Pre-mordanting dan tanpa mordan berpengaruh terhadap warna yang dihasilkan yaitu untuk kain yang dimordan berwarna coklat kemerahan dan tanpa mordan berwarna coklat pudar.