Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan yang dianggap relatif aman. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan anak pada tahun 2024, dengan prevalensi yang meningkat setiap tahunnya. Desa Hulawa sebagai salah satu desa di Kabupaten Gorontalo juga menghadapi tantangan serupa, di mana rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pola asuh tanpa kekerasan serta kuatnya budaya diam menjadikan anak rentan mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai bentuk kekerasan anak, membangun kapasitas keluarga dalam menerapkan pola asuh positif, serta mendorong terbentuknya jejaring perlindungan anak berbasis desa. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, diskusi kelompok, pelatihan, serta pendampingan masyarakat dengan pendekatan partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak kekerasan terhadap anak, keterlibatan aktif tokoh agama, kader PKK, dan pemuda dalam merancang langkah pencegahan, serta komitmen pemerintah desa untuk mengintegrasikan isu perlindungan anak dalam kebijakan pembangunan desa. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil memperkuat kesadaran kolektif warga dan membangun dasar bagi terwujudnya Desa Hulawa sebagai desa ramah anak. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.