Lembaga keuangan sosial syariah memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini mengkaji dasar-dasar fiqih yang mengatur operasional lembaga tersebut, mencakup zakat, wakaf, infaq, dan sedekah, serta integrasinya dalam sistem keuangan modern. Dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menelaah perspektif hukum Islam (fiqih) terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pemanfaatan dana sosial sesuai syariah. Selain itu, dibahas pula tantangan dan peluang kontemporer dalam mengoptimalkan peranan keuangan sosial syariah untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. Temuan penelitian menekankan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga ini.