Putra Hans, Stanislaus Wisnu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Dalam Prespektif Hukum Perdata Indonesia Putra Hans, Stanislaus Wisnu; Fakhriah, Syahriati; Syamsul, Syamsul
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2025): Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v7i1.9725

Abstract

Pada era revolusi industri 4.0, smart contract muncul sebagai inovasi yang menawarkan cara baru dalam membuat dan melaksanakan perjanjian secara otomatis, efisien, dan transparan. Konsep smart contract, yang berbasis pada teknologi computer (blockchain), memungkinkan pelaksanaan perjanjian tanpa memerlukan campur tangan manusia, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan keamanan. Namun, timbul pertanyaan mengenai legalitas dan keabsahan smart contract dalam ruang lingkup hukum perdata Indonesia menjadi isu yang penting untuk dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat kecakapan berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan di perjanjian Smart Contract. Selain itu, penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban bila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang mengandalkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus terkait penerapan smart contract di berbagai sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syarat kecakapan berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan di perjanjian Smart Contract. Dikarenakan sampai saat ini Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih berlaku sebagai syarat sah dalam suatu perjanjian, dan dikuatkan dengan hadirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) tentang informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah. Bentuk pertanggungjawaban bila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat dipersamakan dengan pertanggungjawaban orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.