This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Rinaldo, Ridho Rinaldo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PENGATURAN SISTEM RUJUKAN BERJENJANG TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN Rinaldo, Ridho Rinaldo; Pujiastuti, Endah; Sukimin, Sukimin
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 1 (2020): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.412 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i1.2345

Abstract

Keberhasilan    negara     dapat    dilihat    dari    terwujudnya    tujuan     pembangunan nasional, tolok ukur keberhasilan tersebut adalah tingkat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan  kesehatan   menjadi  fokus utama pemerintah dalam memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercantum  di dalam Undang-Undang  Dasar Negara Republik  Indonesia    Pasal    34    ayat    (3).    BPJS  Kesehatan  sebagai  badan   hukum Pemerintah yang memiliki tugas khusus yaitu menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan sistem rujukan berjenjang di   Indonesia. (2) Bagaimanakah implikasi mengenai pengaturan sistem rujukan berjenjang terhadap pelayanan kesehatan perorangan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu menggambarkan peraturan  perundang-undangan  yang berlaku   sebagai  hukum positif dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif dalam masyarakat., hasil penelitian menunjukkan:     Pertama,    Untuk    mengatur     mekanisme    penyelenggaraannya    sistem rujukan  dalam  BPJS,  Kementrian   Kesehatan   Republik   Indonesia  kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Kedua, dengan adanya pengaturan sistem rujukan berjenjang ini berdampak kepada pelayanan kesehatan perorangan setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan   kesehatan  rawat  jalan  tingkat  pertama,  pelayanan   kesehatan  Rawat  Jalan Tingkat Lanjut. Masyarakat mendapat kepastian dalam jaminan kesehatan yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui BPJS, melalui program ini Pemerintah telah menjamin pelayanan kesehatan masyarakat khususnya sistem rujukan berjenjang pada pelayanan BPJS.