This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Violeta, Asriva Cynthia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA Violeta, Asriva Cynthia; Muryati, Dewi Tuti; Astanti, Dhian Indah
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 2 (2020): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.199 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i2.2755

Abstract

Pasal 23 KUHD menentukan pendaftaran diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) PermenkumhamNomor 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi BadanUsaha (SABU). Penelitian ini fokus pada kedudukan hukum persekutuan komanditer yag sudah adasebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata dan prosedur pendirianpersekutuan komanditer setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitisyang mengungkapkan peraturan perundang-undangan serta menggunakan data sekunder dalammencari dan mengumpulkan data. Kedudukan hukum Persekutuan Komanditer berdasarkandikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, bahwa kedudukan hukum dariPersekutuan Komanditer yang sudah berdiri sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tidakhilang atau akan tetap ada akan tetapi harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saatini.Dengan melakukan Pencatatan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha(SABU).Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer pesero bisa datang ke kantor Notaris untukpendaftaran atau penyesuaian Persekutuannya, karena yang dapat melakukan aktifitas pada sistemtersebut adalah Notaris.