Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pencemaran nama baik sendiri merupakan kejahatan terhadap kehormatan seseorang karena berkaitan dengan penghinaan yang mengakibatkan tercemarnya nama orang lain. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawabanpidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana dan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Dalam konsep teori hukum pidana yang sering diperbincangkan yaitu tentang Tindak pidana, Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaanPertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan dalam pengadilanPeraturan perundang-undangan di Indoensia yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui  media social Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan UU ITE merupakan Lex Specialis dari KUHP.