Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional. Dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Prinsipnya adalah kesehatan sebagai hak setiap manusia, dan kewajiban negara memenuhi hak tersebut. Dengan demikian maka pemerintah memiliki tujuan untuk memberi pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Upaya yang ditempuh pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan diterbitkannya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS adalah merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tersebut, yaitu melalui BPJS Kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna JKN BPJS Kesehatan di RSUD Kota Depok serta faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan di RSUD Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut pengguna BPJS Kesehatan belum maksimal dalam penerapannya, sehingga dilakukan upaya-upaya perlindungan hukum preventif dan represif oleh RSUD Kota Depok untuk memenuhi hak-hak pasien pengguna JKN BPJS Kesehatan. Faktor penghambat pasien dalam menerima perlindungan hukum meliputi faktor internal dari SDM dan fasilitas rumah sakit dan faktor eksternal adalah pasien yang tidak melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan syarat-syarat yang diperlukan, serta tagihan yang tidak dibayar oleh peserta BPJS sehingga tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.