Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu rangkaian tindakan yang terstruktur melibatkan berbagai komponen organisasi formal dan non formal. Pemerintah sebagai organisasi formal memiliki otoritas dan peran untuk memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Cileles memiliki otoritas dan peran untuk mewujudkan pemberdayaan terhadap masyarakat Desa Cileles. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilaksanakan melalui program-program. Adapun program yang dilakukan di Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk nyata pemberdayaan yang dilakukan selama ini seperti pemberdayaan kelompok ternak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa di Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat masih perlu upaya peningkatan dalam beberapa hal antara lain 1) pembinaan kelompok usaha ekonomi masyarakat agar lebih berusaha secara baik dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat; 2) keterampilan beternak bagi masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan peternakan yang dimiliki dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan keluarga oleh masyarakat yang bersangkutan; 3) penyuluhan kepada masyarakat untuk memelihara ternak secara profesional dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat; dan 4) pemanfaatan teknologi tepat guna oleh masyarakat dalam rangka menunjang aktivitas dalam kehidupan masyarakat seperti yang dimanfaatkan untuk beternak.