Apriandra, Dyva Santya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris dalam Perspektif Hukum Perdata Apriandra, Dyva Santya; Priyono, Ery Agus
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4708

Abstract

Perjanjian jual beli tanah merupakan tindakan hukum guna mengalihkan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Praktiknya, tidak jarang transaksi ini dilakukan tanpa melibatkan akta notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga menimbulkan permasalahan terkait keabsahannya dalam hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual beli tanah tanpa akta notaris berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Perspektif hukum agraria, perjanjian jual beli tanah wajib dibuat dalam bentuk akta autentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Meskipun perjanjian tanpa akta notaris tetap memiliki kekuatan hukum dalam ranah perdata, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk proses perubahan nama sertifikat tanah. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum dalam perjanjian jual beli tanah sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.