Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran independensi penjabat kepala daerah dalam menjaga legitimasi hukum dan demokrasi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, dengan menggunakan kerangka teori independensi dan maslahah. Rumusan masalah yang diangkat meliputi bagaimana penjabat kepala daerah dapat menjaga legitimasi hukum dan demokrasi, bagaimana independensi mereka dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta bagaimana konsep ideal independensi sebagai ius constituendum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan metode analisis preskriptif, berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan yang relevan dan doktrin hukum untuk merumuskan konsep ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi penjabat kepala daerah sangat dipengaruhi oleh faktor internal, seperti integritas pribadi dan pemahaman hukum, serta faktor eksternal, seperti tekanan politik dan pengawasan publik. Kendala utama yang dihadapi adalah intervensi politik, keterbatasan kewenangan strategis, dan ekspektasi masyarakat yang sering bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Praktik politik uang dan pengaruh kelompok tertentu menjadi hambatan signifikan yang mencederai prinsip demokrasi dalam pilkada. Selain itu, kurangnya transparansi dalam penunjukan penjabat kepala daerah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap legitimasi demokrasi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa independensi penjabat kepala daerah memiliki peran penting dalam menjaga integritas Pilkada dan legitimasi demokrasi. Untuk itu, diperlukan regulasi yang lebih transparan dan berbasis kompetensi dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Disarankan agar pengawasan terhadap penjabat kepala daerah diperkuat melalui lembaga independen, seperti KPU dan Bawaslu, serta dilakukan pelatihan intensif terkait profesionalisme dan netralitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih demokratis dan berintegritas.