Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai sektor, termasuk bidang kenotariatan. Salah satu inovasi yang berkembang adalah cyber notary yang memungkinkan notaris melaksanakan tugasnya secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Digitalisasi dalam layanan kenotariatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur cyber notary di Indonesia serta bagaimana regulasi tersebut berperan dalam mendukung transformasi digital notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cyber notary, seperti Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi lainnya yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya mengakomodasi implementasi cyber notary secara optimal, terutama terkait keabsahan akta elektronik, sistem autentikasi dokumen digital, serta perlindungan hukum terhadap data yang dihasilkan dalam proses digitalisasi notaris. Ketiadaan regulasi yang jelas dan komprehensif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi agar cyber notary dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi validitas hukum serta aspek perlindungan terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat transformasi digital dalam praktik kenotariatan di Indonesia serta menjawab tantangan hukum di era digital.