Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Penegakan Perda: Koordinasi dan Pemberkasan Penyidik PNS Satpol PP Banjarmasin: Pengabdian Trisna Agus Brata; Abdul Halim Barkatullah; Imam Syafa’i
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 3 Nomor 4 (April 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v3i4.601

Abstract

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan elemen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Banjarmasin. Penelitian ini mengkaji secara mendalam optimalisasi penegakan Perda melalui koordinasi dan pemberkasan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemilihan topik didasari oleh urgensi untuk meningkatkan efektivitas penegakan Perda di tengah dinamika sosial yang cepat berubah dan kompleksitas regulasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, dengan melibatkan wawancara mendalam dengan penyidik PNS, observasi langsung terhadap proses penegakan Perda, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa koordinasi yang efektif antar instansi terkait, serta pemberkasan yang terstruktur dan sesuai dengan prosedur hukum, merupakan faktor kunci keberhasilan penegakan Perda. Temuan penting lainnya adalah kebutuhan akan peningkatan kapasitas dan kompetensi penyidik PNS, serta pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, standarisasi pemberkasan, dan pelatihan berkelanjutan bagi penyidik PNS untuk memastikan penegakan Perda yang optimal dan responsif terhadap perubahan. Rekomendasi kebijakan ditujukan untuk meningkatkan sinergi antar instansi, menyempurnakan sistem pemberkasan, dan meningkatkan kualitas SDM penyidik PNS, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.