Notaris yang seringkali dipanggil menjadi saksi ke Pengadilan karena suatu kasus tertentu, misalnya untuk menerangkan akta yang telah dibuatnya, atau terlebih lagi jika sempat terlibat menjadi pelaku atau terdakwa dalam perkara pidana, jelas merusak kredibilitas notaris tersebut di mata masyarakat. Notaris harus bersikap profesional artinya notaris harus mempunyai keahlian/kemahiran teknis yang bermutu tinggi, disertai rasa tanggung jawab, menjamin kepastian hukum, bekerja tanpa pamrih dengan menjauhkan kepentingan pribadinya serta bersikap adil bagi kliennya. Notaris yang bekerja secara profesional harus mematuhi etika profesi atau jabatan notaris, dengan kata lain seorang notaris dalam melakukan pekerjaan profesinya harus mampu menunjukkan perilaku yang etis. Seorang notaris dalam memberikan pelayanan harus mempertahankan cita-cita luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban hati Nurani. Didalam melakukan penelitian ini jenis yang dipakai adalah penelitian yuridis empiris yang dengan cara lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan/atau disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam fakta hukum atau kenyataannya yang ada di Masyarakat. Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah tepat dalam memberikan pertimbangan dan putusannya yaitu Notaris VH melanggar pasal 17, pasal 18, pasal 19 UUJN. Notaris VH secara garis besar telah bersalah dan lalai atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Notaris yaitu: 1)Tidak Melakukan Verifikasi Atas Keabsahan Dokumen Kepemilikan Tanah Dan Tidak Mengecek Kondisi Fisik Tanah, 2)Membuat Akta Autentik Di Luar Wilayah Jabatannya;3)Menerima Pembayaran Atas Peralihan Hak Atas Tanah. Lalu, Notaris VH juga tidak memperhatikan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris.