Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sidoarjo melalui pendekatan kriminologis yang holistik. Curanmor dipandang bukan semata-mata sebagai perilaku menyimpang individual, melainkan sebagai produk dari kondisi sosial yang kompleks akibat urbanisasi, ketimpangan ekonomi, lemahnya kontrol sosial, dan desain lingkungan yang tidak aman. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui observasi, wawancara mendalam dengan pelaku, korban, dan aparat kepolisian, serta studi dokumentasi data kriminal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendorong utama curanmor meliputi motif ekonomi, pengaruh lingkungan pergaulan, serta kurangnya pengawasan masyarakat dan kelemahan sistem keamanan. Teori-teori kriminologi seperti asosiasi diferensial, kontrol sosial, anomie, dan routine activity theory digunakan untuk menjelaskan fenomena ini secara menyeluruh. Dari perspektif Islam, pencurian tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual dalam kehidupan umat. Islam menekankan pentingnya keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan tanggung jawab kolektif dalam mencegah kemungkaran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan curanmor memerlukan pendekatan yang terintegrasi melalui pemberdayaan komunitas, perbaikan tata ruang berbasis pencegahan kejahatan, serta penguatan peran aparat hukum dan teknologi pengawasan, dengan tetap berlandaskan pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam formulasi kebijakan keamanan berbasis masyarakat dan pembangunan kota yang lebih inklusif, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai Islam.