Penelitian ini mengkaji upaya Indonesia dalam transisi menuju kendaraan listrik sebagai bagian dari komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan Paris Agreement. Dalam konteks ini, sektor transportasi menjadi kontributor utama emisi karbon, dengan kendaraan darat menyumbang lebih dari 80% dari total emisi sektor energi. Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 32% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Kendaraan listrik dipandang sebagai solusi untuk mengurangi emisi, namun tantangan lingkungan muncul terkait pengelolaan limbah baterai yang mengandung material berbahaya seperti litium, nikel, dan kobalt. Penelitian ini mengidentifikasi pentingnya kebijakan yang mendukung ekosistem kendaraan listrik, termasuk pembangunan infrastruktur hijau, pengelolaan limbah baterai, dan penguatan regulasi ekonomi sirkular. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur, penelitian ini menekankan perlunya langkah-langkah strategis seperti pembangunan stasiun pengisian daya berbasis energi terbarukan, insentif untuk produksi lokal, serta literasi publik untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Selain itu, penerapan prinsip good governance termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dianggap krusial dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat mencapai target emisi global sambil memastikan pelayanan publik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi negara dalam mitigasi perubahan iklim dan perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup yang sehat.