Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian marka heliport di Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan standar internasional (ICAO Annex 14 Vol. II) dan regulasi nasional (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 215 Tahun 2019). Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya standardisasi marka heliport untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional, terutama mengingat ketidaksesuaian marka dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan pelanggaran regulasi. Studi ini berfokus pada marka di area FATO, TLOF, dan Safety Area. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif, meliputi observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis dokumen regulasi. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan teknik gap analysis untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara kondisi eksisting dan standar yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marka eksisting pada FATO dan TLOF tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan, sementara Safety Area sudah sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti memberikan dua rekomendasi solusi: (1) menurunkan nilai D (D-value) menjadi 9,64 meter untuk menyesuaikan marka eksisting tanpa perlu pembangunan ulang, atau (2) melakukan perbaikan fisik heliport agar sesuai dengan standar. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelola bandara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasional heliport.