Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan dalam pertemuan online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian lisan arisan online dalam perspekif hukum perdata. Objek kajian ini adalah perjanjian arisan secara lisan melalui media online sehingga dapat dipastikan bahwa penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu kejian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian secara elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian arisan yang dibuat secara lisan pada media elektronik tetap sah dan berlaku bagi para pihak, sehingga para pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya yang timbul dari perjanjian tersebut, tidak boleh membatalkan perjanjian tanpa adanya kesepakatan dari pihak lain. sesuai dengan asas kekebasan berkontrak atau membuat perjanjian maka setiap orang bebas melakukan perjanjian dengan siapa saja, terhadap hal apa saja, dan objek apa saja sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objek. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam arisan secara lisan di media online memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak, jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya perjanjian online yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam arisan memenuhi syarat perjanjian sehingga apabila sudah disepekati maka menjadi undang-undang bagi para pihak sehingga mengikat para pihak. Dalam perjanjian sudah harus dicantumkan cara penyelesaian sengketa bila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi. Sehingga para pihak akan menyelesaikan sengketa sesuai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan.