Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi di Indonesia dalam Perspektif Hukum: Analysis of Criminal Law Policy on Prostitution in Indonesia from a Legal Perspective Siti Rena Maulida; Ahmad Syaufi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7833

Abstract

Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan telah menjadi bagian dari dinamika masyarakat Indonesia sejak zaman kuno hingga era digital saat ini. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan aspek moralitas, tetapi juga menyangkut faktor ekonomi, budaya, hukum, dan sosial. Ketimpangan sosial dan ekonomi yang mengakar menjadi pendorong utama terjadinya praktik prostitusi, yang kemudian menimbulkan polemik dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan sejarah prostitusi di Indonesia serta mengevaluasi kebijakan hukum pidana yang berlaku dalam menanggulangi praktik tersebut secara adil dan efektif.Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi KUHP, UU ITE, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Pornografi. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan analitis, dengan fokus pada kekaburan hukum dalam regulasi prostitusi.Bab II membahas sejarah perkembangan prostitusi dari masa kerajaan, kolonial, hingga era digital saat ini. Perubahan bentuk prostitusi dari lokalisasi fisik ke praktik daring mengungkap lemahnya regulasi yang tegas dan menyeluruh. Sementara itu, Bab III menguraikan prinsip keadilan dalam penanganan prostitusi, menekankan pendekatan humanis dan non-diskriminatif, serta pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dan formulasi kebijakan yang responsif terhadap realitas sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia masih bersifat ambigu dan belum menyentuh akar masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih progresif dan komprehensif, yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan solusi alternatif bagi korban. Reformulasi kebijakan yang berkeadilan merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan manusiawi