Tingkat mobilitas internasional yang semakin meningkat dalam era globalisasi telah memberikan dampak signifikan pada sektor pelayanan kesehatan. Banyak negara menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga medis yang memadai. Dalam konteks ini, kehadiran dokter asing dalam pelayanan kesehatan nasional telah menjadi solusi yang diadopsi oleh beberapa negara. Dokter asing membawa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dari negara asal mereka untuk membantu mengisi kekurangan tenaga medis dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang membuka peluang bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga medis nasional. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 248 sampai 255, memberikan landasan hukum yang tegas mengenai keberadaan dokter asing di Indonesia. Pasal 248 menetapkan bahwa tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia wajib memenuhi standar kompetensi internasional yang diakui secara global, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan medis yang sesuai dengan standar global dan mampu menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan kesehatan nasional. Sementara itu, Pasal 249 menegaskan bahwa dokter asing diwajibkan menjalani pelatihan mengenai budaya serta etika profesi kedokteran di Indonesia, guna mempersiapkan mereka dalam menghadapi dinamika sosial dan budaya lokal dalam praktik medis sehari-hari.