This Author published in this journals
All Journal Jurnal Profil Hukum
Yoshito Siburian
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatera Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP PENGAJUAN BARANG BUKTI DI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA Yoshito Siburian
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti. Baik alat bukti maupun barang bukti harus diperoleh secara sah, yang karenanya memberi keyakinan kepada hakim. Pentingnya akurasi alat bukti dan barang bukti dinyatakan dalam Amar Putusan Majelis Hakim dengan kalimat, misalnya ; “Menyatakan Terdakwa Fulan bin Polen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair”. Kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya alat-alat bukti dan barang-barang bukti pada proses pembuktian di dalam persidangan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP).