Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh petugas dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan tersebut. Hak-hak anak binaan yang dimaksud dalam hal ini adalah hak-hak sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1). Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, yaitu mengacu pada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran konkrit yang ada di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dan metode studi lapangan (field research) untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan sebagaimana dimaksud dalam UU Pemasyarakatan Tahun 2022 telah terpenuhi dengan baik hampir secara keseluruhan, baik hak-hak dasar yang terdapat di dalam Pasal 12 maupun hak pengurangan masa pidana (remisi) dan hak-hak integrasi yang terdapat di dalam Pasal 13 ayat (1). Kendala yang dihadapi oleh petugas dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan adalah berkaitan dengan beberapa sarana dan prasarana yang masih kurang memadai. Kendala sarana dan prasarana tersebut disebabkan karena keterbatasan dana atau anggaran. Walaupun demikian, kendala sarana dan prasarana tersebut tidak terlalu memengaruhi upaya-upaya para petugas dalam melaksanakan pemenuhan hak anak binaan.