Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

First to File Principle Dan Sengketa Hak Merek Dalam Kajian Perundang-Undangan di Indonesia Selni Ardian; Lanontji, Muryanto; Rima Anggriyani
Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol. 5 No. 1 (2025): Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jnj4gr96

Abstract

Sistem hukum merek di Indonesia secara tegas menganut prinsip First to File, di mana hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Prinsip ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini seringkali mengabaikan aspek fundamental seperti itikad baik dan penguasaan hak yang sah atas merek tersebut, sehingga memicu berbagai sengketa merek di pengadilan. Sengketa yang muncul membuktikan adanya celah dalam sistem perundang-undangan yang terlalu menitikberatkan pada aspek formal pendaftaran semata, tanpa mempertimbangkan substansi keadilan bagi pihak yang sesungguhnya berhak. Penelitian ini mengkaji secara kritis prinsip First to File dalam sistem hukum merek Indonesia, dengan menggunakan pendekatan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendaftaran hak merek memerlukan sinkronisasi antara kepastian hukum dan perlindungan kepentingan hukum yang adil bagi seluruh pihak, terutama terhadap risiko penyalahgunaan sistem pendaftaran oleh pihak yang tidak beritikad baik, dengan menggunakan prinsip proporsionalitas yang dikembangkan oleh Robert Alexy  yang menekankan pada kelayakan, kebutuhan, dan keseimbangan. Kajian ini merekomendasikan pentingnya integrasi politik hukum dalam pembaruan regulasi hak merek. Tujuannya adalah agar sistem pendaftaran merek di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme legalistik, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum yang mencerminkan keadilan substantif dan proporsionalitas dalam penyelesaian sengketa.