Nida, Wafiah Rafifatun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERPINDAHAN WALI DALAM PERNIKAHAN: Studi kasus di Desa Serakit Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Mardiah, Siti; Nida, Wafiah Rafifatun
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol. 4 No. 2 (2025): Juli
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v4i2.1416

Abstract

Upaya untuk melakukan pernikahan secara sah terdapat syarat-syarat dan rukun-rukunnya yang menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan, baik itu dalam melaksanakan pernikahan berdasarkan hukum islam dan juga berdasarkan undang-undang. Namun berbeda dengan fakta yang terjadi di masyarakat, di Desa Serakit Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, peneliti menemukan adanya kasus pernikahan dengan menggunakan wali ba’id yang dinikahkan oleh kepala KUA sendiri padahal ayahnya masih hidup tanpa adanya pelimpahan kuasa dari wali aqrob. Dalam pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali adalah kakanya dan menikahnya secara tercatat dan disaksikan oleh orang banyak. Yang harusnya pernikahan tersebut menggunakan wali hakim bukan kaka nya yang bertindak sebagai wali. Penelitian ini bersifat studi kasus. Dalam penelitian ini peneliti datang langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan kasus perpindahan wali dalam pernikahan, serta untuk mendapatkan data-data yang diperlukan yakni kepada informan yang melakukan perpindahan wali dalam pernikahan di Desa Serakit, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Faktor penyebab perpindahan wali nasab dalam pernikahan tersebut disebabkan pada beberapa faktor dari kasus-kasus yang telah diteliti diantara pada kasus I faktornya karena sang ayah berada jarak tempuh yang jauh atau berbeda kota tempat tinggal, dan untuk menghemat biaya keluarga. Dan pada kasus II yang kedua dikarnakan ayah kandungnya tidak ingin menjadi wali dalam pernikahan anaknya, karena MV menikah dengan laki-laki yang sudah beristri. Dengan perkawinan yang dilakukan perpindahan wali dari wali aqrab ke wali ab’ad atau menggunakan wali muhakkam karena ayahnya tidak merestui. Pada kasus pertama dapat dikatakan dikatakan pernikahannya tetap dikatakan sah tetapi tidak berkekuatan hukum dan pernikahan kasus kedua tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan baik dari hukum Islam atau Perundang-undangan.