Klitih merupakan salah satu tindak kejahatan yang umumnya dilakukan oleh anak usia remaja. Tindak pidana klitih merupakan salah satu jenis tindak pidana yang masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Klaten. Jenis pidana yang melibatkan anak-anak seperti klitih ini, membutuhkan penanganan khusus dari pihak berwajib. Terutama dalam hal pemulihan bagi korban, pelaku, juga masyarakat setempat. Polisi sebagai garda terdepan diharapkan agar mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian problematika ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Restorative Justice dalam mengatasi fenomena klitih, baik bagi korban maupun bagi pelaku kejahatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan terhadap berbagai faktor penyebab terjadinya tindak pidana klitih, antara lain kondisi psikologis yang dipengaruhi oleh dinamika keluarga dan lingkungan sosial yang tidak kondusif. Melalui proses pembinaan yang melibatkan masyarakat, anak yang menjadi pelaku klitih tidak hanya memperoleh kesempatan untuk memperbaiki perilakunya, tetapi juga terlindungi dari stigma negatif sosial. Dengan demikian, pendekatan ini turut menjamin pemenuhan hak anak dalam proses tumbuh kembang secara optimal.