Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Anak Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Mengemudi Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus- Anak/2024/PN.MTR dan bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mtr, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan mengunakan data primer skunder, dan tersier. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MTR, Anak dinyatakan bertanggung jawab atas kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian Tuti Marlina pada 5 Januari 2024 di Mataram. Meskipun Anak tidak sengaja menabrak korban di jalan yang basah karena kaget dan pandangan terhalang gerimis, kelalaiannya dalam berkendara dengan kecepatan 40 km/jam tanpa pengereman atau klakson terbukti secara hukum, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim memutuskan pidana pembinaan selama 12 bulan di LPKS Sentra Paramita Mataram, sebuah lembaga kesejahteraan sosial, demi kepentingan terbaik Anak untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pembinaan terarah. Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MTR sudah tepat, terbukti dari terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti lainnya, yang menunjukkan kelalaian Anak mengakibatkan kematian korban. Hakim mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi Anak sesuai UU SPPA dengan menjatuhkan pidana pembinaan selama 12 bulan di LPKS Sentra Paramita Mataram, bukan pidana penjara, demi rehabilitasi dan kelanjutan pendidikan Anak.