Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unizar Recht Journal

Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Kelalaian Mengemudi Kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia : (Studi Putusan Nomor.18/PID.SUS-ANAK 2024/PN.MTR) Aspuri; B. Farhana Kurnia Lestari; Dhina Megayati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.252

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Anak Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Mengemudi Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus- Anak/2024/PN.MTR dan bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mtr, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan mengunakan data primer skunder, dan tersier. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MTR, Anak dinyatakan bertanggung jawab atas kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian Tuti Marlina pada 5 Januari 2024 di Mataram. Meskipun Anak tidak sengaja menabrak korban di jalan yang basah karena kaget dan pandangan terhalang gerimis, kelalaiannya dalam berkendara dengan kecepatan 40 km/jam tanpa pengereman atau klakson terbukti secara hukum, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim memutuskan pidana pembinaan selama 12 bulan di LPKS Sentra Paramita Mataram, sebuah lembaga kesejahteraan sosial, demi kepentingan terbaik Anak untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pembinaan terarah. Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MTR sudah tepat, terbukti dari terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti lainnya, yang menunjukkan kelalaian Anak mengakibatkan kematian korban. Hakim mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi Anak sesuai UU SPPA dengan menjatuhkan pidana pembinaan selama 12 bulan di LPKS Sentra Paramita Mataram, bukan pidana penjara, demi rehabilitasi dan kelanjutan pendidikan Anak.