Kepulauan Karimunjawa terletak di Laut Jawa, sebelah timur kota Semarang dan barat laut ibu kota Kabupaten Jepara. Karimunjawa sebagai taman nasional, dikelola untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia. Taman Nasional Karimunjawa dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat pemanfaatan sumber daya alam hayati yang tidak bijaksana oleh masyarakat. Hal ini membutuhkan upaya penyelesaian agar tidak menimbulkan kerusakan pada daerah dan potensi sumber daya alam hayati yang ada. Tujuan penyusunan rencana aksi adalah untuk menyusun rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa Karimunjawa. Penyusunan Rencana Aksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Karimunjawa dilakukan dengan strategi evaluasi pelaksanaan Rencana Pemberdayaan Masyarakat 2022 – 2026, modifikasi kegiatan sesuai dengan kondisi lapangan dan mengembangkan persepsi masyarakat, menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dan kemudian menyusun matriks rencana aksi dengan mempertimbangkan kapabilitas dan skala prioritas kegiatan. Rencana aksi pemberdayaan masyarakat Desa Karimunjawa tahun 2025 disusun dengan mempertimbangkan hasil diskusi dan prioritas kegiatan dalam RPM. Rencana aksi meliputi tahapan pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemantauan. Perencanaan dengan melihat prioritas kegiatan dalam RPM. Pengorganisasian dilakukan dengan cara: koordinasi, penguatan kelembagaan dan pendampingan. Pelaksanaan kegiatan melalui peningkatan pengetahuan keterampilan masyarakat serta pengembangan usaha ekonomi produktif di bidang pariwisata, bidang kehutanan, pertanian dan peternakan, bidang perikanan dan kelautan serta bidang perdagangan dan jasa. Pemantauan dilakukan dengan pertemuan rutin dan evaluasi setiap akhir tahun