Budaya patriarki yang mengakar kuat dalam sistem sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya melalui praktik belis dalam tradisi perkawinan, telah memperkuat ketimpangan gender dan menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Tradisi ini tidak hanya membatasi peran sosial perempuan, tetapi juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap mereka. Berdasarkan perspektif teori The Second Sex dari Simone de Beauvoir, perempuan diposisikan sebagai “yang lain” dalam konstruksi sosial laki-laki, di mana keberadaan mereka didefinisikan bukan sebagai subjek yang otonom, melainkan sebagai objek milik laki-laki setelah pembayaran belis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka untuk menganalisis bagaimana konstruksi budaya patrilineal di NTT membentuk pengalaman ketidakadilan yang dialami perempuan, termasuk dalam bentuk diskriminasi, eksploitasi seksual, dan kekerasan rumah tangga. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik belis yang semula dimaksudkan sebagai simbol persatuan antar keluarga, mengalami pergeseran makna menjadi alat dominasi patriarkal yang melegitimasi kontrol laki-laki atas perempuan. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif pemerintah, tokoh agama, dan lembaga adat dalam merevitalisasi makna belis serta menegakkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Upaya kolektif ini penting guna membangun tatanan sosial yang lebih adil dan setara di tengah masyarakat patrilineal.