Pekerja migran Indonesia sering menjadi korban perdagangan manusia (TPPO), terutama di negara tujuan tanpa prosedur seperti Kamboja. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2012, untuk menangani kasus-kasus TPPO terhadap pekerja migran Indonesia di Kamboja pada tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan studi literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil studi menunjukkan bahwa Indonesia melalui peraturan nasional seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 telah menerapkan prinsip-prinsip konvensi dalam bentuk perlindungan hukum, advokasi, pemulangan, rehabilitasi, serta dukungan hukum bagi korban TPPO. Meskipun Kamboja belum meratifikasi Konvensi 1990, upaya perlindungan tetap dijalankan oleh Pemerintah Indonesia melalui kerja sama diplomatik, koordinasi dengan KBRI Phnom Penh, serta kolaborasi dengan lembaga-lembaga internasional. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme perlindungan pekerja migran secara lebih terintegrasi, preventif, dan responsif di masa mendatang.
Copyrights © 2025