Penelitian ini ertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana pengesahan Yayasan sebagai badan hukum menurut Undang-Undang Yayasan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 dan untuk mengkaji kendala Notaris dalam mengajukan pengesahan Yayasan sebagai badan hukum apabila mengikuti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : pengesahan badan hukum Yayasan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan sebelum pengesahan badan hukumnya diterbitkan oleh Meteri Hukum harus terlebih dahulu memperoleh pemberian pertimbangan pengesahan badan hukumnya oleh Menteri Agama berdasarkan Permenag RI Nomor 19 Tahun 2021. Kedua : Adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 Juncto Nomor 13 Tahun 2019 dengan Permenag RI Nomor 19 Tahun 2021, yang membuat Notaris terkendala dalam melakukan pengesahan badan hukum Yayasan yang memiliki kekhususan dibidang keagamaan. Ada beberapa syarat ketentuan untuk permohonan pemberian pertimbangan dari pihak Kementerian Agama yang tidak bisa diakomodir oleh pihak Notaris seperti penerbitan akta pendirian Yayasan dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang penerbitannya tidak bisa dimohonkan oleh pengurus Yayasan karena terbentur syarat harus melampirkan Surat pengesahan badan hukum Yayasan dalam pembuatannya.