Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI JUAL BELI RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.B/2022/PN.IDI) Andika, Fery
Jurist Argumentum: Pemikiran Intelektual Hukum Vol 3, No 1 (2025)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jjm.v3i1.12116

Abstract

Perjanjian lahir ketika tercapainya suatu kesepakatan antara kedua pihak dan perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi keduanya. Wanprestasi lahir akibat tidak terpenuhinya prestasi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Putusan Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi, merupakan perkara wanprestasi akibat tidak terlaksanakannya prestasi oleh salah satu pihak, dimana perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi masuk ranah hukum perdata atau pidana dan untuk mengetahui penyelesaian perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi menurut hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan Pedekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi masuk ranah hukum perdata, dimana perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh Bakhtiar Bin Ibrahim dengan Sayed Azhar sejak awal dikualifikasi sebagai perbuatan perdata, karena telah terpenuhinya syarat sah perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penyelesaian Perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi menurut hukum, pihak penjual umumnya memberikan surat perintah atau peringatan (somasi) yang menerangkan bahwa pembeli telah melalaikan kewajibannya. Apabila somasi yang telah diberikan pihak pembeli tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak penjual dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan. Adapun bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yakni parate executie, arbitrase atau perwasitan dan reele executie.