Pembahasan ekonomi Islam diawali dengan konsep ekonomi komersial yang tidak bergantung pada penebusan dosa. Sistem ekonomi Islam memerlukan sistem pendukung untuk mencapai tujuan terbaiknya. Di antara alat-alat tersebut kita dapat menyebutkan sistem informasi, alat pengukuran dan metode akuntabilitas yang disebut akuntansi Islam, berdasarkan ajaran Alquran dan Hadits. Namun, banyak praktik akuntansi Islam yang tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar ini dengan benar, sehingga kehilangan kemurniannya karena sering mengandalkan teori akuntansi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merekonstruksi tradisi dan fakta sejarah akuntansi Islam agar dapat dikembangkan dengan berpedoman sepenuhnya pada sumber utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan jenis penelitian kualitatif. Data dan bahan yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai majalah, kitab, kitab suci dan dokumen lain yang terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akuntansi Islam, yang dikenal sebagai akuntansi Syariah, diatur dalam Al-Qur'an. Dalam transaksi keuangan dan penyusunan laporan akuntansi, prinsip akuntabilitas, kewajaran dan kejujuran sangat dijunjung tinggi. Secara historis, sistem akuntansi Islam diterapkan pada masa Nabi SAW, dimana kebutuhan pencatatan transaksi non tunai memaksa umat Islam untuk lebih memperhatikan proses pencatatan transaksi. Oleh karena itu, akuntansi Islam masih tetap hidup hingga saat ini.