Transformasi dalam ekonomi digital telah membuka peluang luas bagi industri kreatif untuk memonetisasi karya intelektual mereka melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, NFT, dan marketplace digital lainnya. Melalui media tersebut, para kreator kini dapat menjangkau audiens global secara instan serta mendapatkan penghasilan dari konten yang mereka hasilkan. Namun, peluang ini tidak datang tanpa tantangan, terutama dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Di Indonesia, masih terdapat berbagai hambatan yang signifikan dalam hal penegakan hukum hak cipta digital. Persoalan seperti lemahnya kapasitas penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hak cipta, serta regulasi yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi digital menjadi kendala utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka terhadap literatur hukum, laporan kebijakan, dan studi kasus aktual mengenai pelanggaran hak cipta di ranah digital. Hasil studi menunjukkan bahwa walaupun telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak cipta, implementasinya di era digital masih jauh dari optimal. Banyak kreator yang masih mengalami kesulitan dalam menjaga keaslian dan lisensi digital atas karya mereka. Selain itu, mereka juga belum sepenuhnya memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Di sisi lain, platform digital belum memiliki mekanisme yang cukup kuat dalam menangkal pembajakan serta distribusi ilegal konten digital. Kesimpulannya, monetisasi karya digital di Indonesia menyimpan potensi ekonomi yang besar, namun juga menghadapi hambatan struktural dan hukum yang serius. Diperlukan pembaruan regulasi yang responsif terhadap dinamika digital serta peningkatan literasi hukum digital di kalangan kreator maupun pengguna. Hanya dengan begitu, ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan menjamin hak para pencipta dapat terwujud.