Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Umum Tentang Pengendalian Penanaman Modal Asing oleh Pemerintah Republik Indonesia (Control by The Host States) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023: Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara Rezki, Muhammad Subuh
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 5 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i5.1689

Abstract

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah memberikan banyak keuntungan bagi para investor asing yang akan melakukan penanaman modal dan kegiatan ekonomi dan / atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan / atau Daerah Mitra. Berbagai keuntungan tersebut antara lain kemudahan dalam layanan Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan penyediaan fasilitas penanaman modal berupa insentif fiskal dan non-fiskal. Ditinjau dari segi pengendalian negara terhadap laju penanaman modal asing, beleid tersebut menguraikan secara jelas mengenai sejumlah ketentuan dan prasyarat, kemudahan-kemudahan layanan dan usaha, serta pemberian fasilitas penanaman modal oleh Pemerintah Republik Indonesia (in casu Otorita Ibu Kota Nusantara) kepada para investor asing yang melakukan kegiatan ekonomi atau penanaman modalnya di Ibu Kota Nusantara dan / atau Daerah Mitra. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pengendalian negara terhadap laju penanaman modal asing di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra akan berdampak secara signifikan terhadap minat para investor asing untuk melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.