Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengertian Syari’ah, Fiqih, dan Undang-Undang Kebutuhan Manusia Kepada Syari’ah dan Hukum Perbedaan Antar Syari’ah Samawi Maulana shofa
FIHROS: Jurnal Sejarah dan Budaya Vol 7 No 1 Agustus (2023): FIHROS: Jurnal Sejarah dan Budaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63915/fihros.v7i1 Agustus.17

Abstract

Syariah secara sederhana ialah jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah SWT, jalan ini berupa hukum hukum Islam berbagai dari Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Lalu fiqih juga mempunyai defisinisi tersendiri yang artinya paham yang pada mulanya mencakup pengetahuan keagamaan seluruh ajaran agama, baik berupa ibadah, akidah, serta akhlak, pada dasarnya ruang lingkup ilmu fikih itu berbentuk ibadah. Lalu juga hukum Islam dan konvensional bersumber dari Wahyu Allah SWT seperti Al-Qur’an dan hadits, sedangkan hukum konvensional dibuat oleh perseorangan atau pemerintah yang ditunjukkan kepada rakyat.