Penegakan hukum pidana internasional menghadapi tantangan serius ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan perang dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi ICC dalam menghadapi pelaku kejahatan internasional dari negara yang bukan pihak Statuta Roma, serta menelaah efektivitas dan hambatan dalam penerapan hukum internasional terhadap kepala negara yang masih aktif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review dengan mengkaji berbagai sumber ilmiah seperti jurnal, buku hukum internasional, dan dokumen resmi ICC. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif ICC memiliki dasar hukum untuk menuntut pelaku kejahatan perang berdasarkan prinsip command responsibility dan ketentuan hukum humaniter internasional. Namun, pelaksanaan yurisdiksi menghadapi kendala politik dan hukum, terutama karena Rusia menolak kewenangan ICC dan adanya keterbatasan mekanisme eksekusi. Di sisi lain, tindakan ICC tetap penting sebagai bentuk penegasan prinsip non-impunitas dan upaya simbolik untuk menjaga integritas hukum internasional. Simpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kerja sama internasional dan komitmen negara-negara anggota untuk mendukung penegakan keadilan global. Langkah tersebut penting agar yurisdiksi ICC tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga dapat menghasilkan keadilan substantif bagi korban kejahatan perang. Kata kunci: Yurisdiksi Internasional, Kejahatan Perang, Mahkamah Pidana Internasiona