Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Mengesampingkan Diversi Bagi Anak Yang Mengulangi Tindak Pidana Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Virlando, Christian Shandy; Waha, Caecilia J. J.; Turangan, Doortje D.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20318

Abstract

Anak merupakan aset bangsa yang paling berharga, dan hak-hak mereka harus dilindungi, termasuk juga hak anak yang berkonflik dengan hukum. salah satu cara untuk melindungi hak anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan upaya diversi. Tujuan diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak. Pembimbing Kemasyarakatan memliki tugas mendampingi anak dalam upaya diversi atau juga dapat mengesampingkan diversi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang berdasar pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi yang ada dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum menyangkut dengan permasalahan yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).Diversi merupakan bagian dari restorative justice artinya menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Syarat upaya diversi adalah diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado bertugas mengupayakan diversi bagi anak yang mengulangi tindak pidana yang seharusnya dapat dikesampingkan. Upaya diversi merupakan salah cara melindungi hak anak yang berkonflik dengan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan terhadap anak. Terdapat syarat upaya diversi yaitu ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado dapat mengesampingkan upaya diversi bagi anak yang mengulangi tindak pidana dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kata kunci: Pembimbing Kemasyarakatan, Mengesampingkan, Diversi