Latief, Agus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019: (Studi Penelitian Di Desa Dulangea) Latief, Agus; Sahabat, Andi Inar; Ali, Gito Alan
The Factum Law Review Journal Volume 3 Issue 1, June 2025
Publisher : Program Studi Hukum - Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kasus-kasus perkawinan di bawah umur, terutama di wilayah pedesaan seperti Desa Dulangea. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara tegas menaikkan batas minimum usia perkawinan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan perkawinan di bawah umur di Desa Dulangea serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikaitkan dengan data lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara langsung dengan aparat desa, tokoh agama, dan keluarga yang melakukan perkawinan anak, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Desa Dulangea masih belum berjalan secara optimal. Perkawinan di bawah umur masih terjadi karena adanya faktor budaya, ekonomi, pendidikan yang rendah, serta lemahnya pengawasan dan sosialisasi hukum dari pemerintah setempat. Selain itu, masih terdapat pemahaman yang keliru di masyarakat terkait dispensasi kawin, yang seharusnya bersifat pengecualian namun justru menjadi praktik yang lazim. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan peran pemerintah desa dan lembaga keagamaan dalam memberikan edukasi hukum serta pendampingan kepada masyarakat guna menekan angka perkawinan anak.                       Kata kunci: Perkawinan Anak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Dispensasi Nikah, Desa Dulangea   ABSTRACT Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife, with the aim of forming a happy and everlasting family based on the belief in Almighty God. However, in practice, cases of underage marriage are still found, particularly in rural areas such as Dulangea Village. This is despite the enactment of Law Number 16 of 2019, which amended the provisions of Law Number 1 of 1974 by explicitly raising the minimum age for marriage to 19 years for both men and women. This study aims to examine the implementation of underage marriage in Dulangea Village and the influencing factors, as well as whether it aligns with the prevailing legal norms. This research employs an empirical juridical approach, combining the analysis of existing legal regulations with field data. Data collection techniques include observation, direct interviews with village officials, religious leaders, and families involved in child marriage, as well as document analysis. The results show that the implementation of Law Number 16 of 2019 in Dulangea Village has not been fully effective. Underage marriages continue to occur due to cultural traditions, economic pressure, low levels of education, and weak legal enforcement and outreach by local authorities. Furthermore, there is a widespread misunderstanding in the community regarding marriage dispensation, which is intended as an exception but has become a common practice. This study recommends strengthening the role of village government and religious institutions in providing legal education and community assistance to reduce the incidence of child marriage. Keywords: Child Marriage, Law Number 16 of 2019, Marriage Dispensation, Dulangea Village